Rp61-71 Jutaan, Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Setiap Bulannya

Besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon ternyata sangat menggiurkan. Setiap bulan, anggota DPRD menerima gaji pokok, tunjangan, fasilitas tambahan, dan berbagai insentif lainnya. Gaji pokok anggota DPRD pun disesuaikan dengan jabatan dan status keanggotaannya.

Rp61-71 Jutaan, Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Setiap Bulannya
Jika ditotal, penghasilan setiap anggota DPRD Cirebon mencapai Rp61 juta hingga Rp71 juta setiap bulannya. Rinciannya, setiap anggota dewan menerima uang representasi atau gaji pokok sebesar Rp1.575.000. Sementara Ketua menerima Rp2.100.000 dan Wakil Ketua menerima Rp Rp1.680.000. (dok)

INILAHKORAN, Cirebon - Besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon ternyata sangat menggiurkan. Setiap bulan, anggota DPRD menerima gaji pokok, tunjangan, fasilitas tambahan, dan berbagai insentif lainnya. Gaji pokok anggota DPRD pun disesuaikan dengan jabatan dan status keanggotaannya.

Jika ditotal, penghasilan setiap anggota DPRD Cirebon mencapai Rp61 juta hingga Rp71 juta setiap bulannya. Rinciannya, setiap anggota dewan menerima uang representasi atau gaji pokok sebesar Rp1.575.000. Sementara Ketua menerima Rp2.100.000 dan Wakil Ketua menerima Rp Rp1.680.000.

Selain itu, mereka menerima sejumlah uang tunjangan setiap bulannya. Diantaranya, tunjangan keluarga sebesar Rp189.000, tunjangan beras Rp217.260 dan uang paket Rp157.500. Lalu ada lagi tunjangan jabatan DPRD Kabupaten Cirebon sebesar Rp3.045.000 untuk ketua, wakil ketua sebesar Rp2.436.000 dan anggota nilainya Rp2.283.000.

Lalu ada tunjangan AKD DPRD Kabupaten Cirebon setiap bulannya sebesar Rp225.000 untuk ketua, wakil ketua sebesar Rp152.000, dan Rp91 ribu bagi anggota. Selanjutnya ada tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14.700.000, tunjangan reses Rp14.700.000 (per kegiatan reses). Sedangkan tunjangan perumahan untuk ketua setiap bulannya sebesar Rp48.500.000, wakil ketua Rp Rp46.900.000 dan anggota Rp34.900.000.

Selain itu ada tunjangan transportasi bagi seluruh anggota DPRD setiap bulan. Untuk Ketua DPRD Rp30.500.000, wakil ketua Rp24.100.000, dan anggota Rp17.450.000. Kemudian ada biaya penunjang operasional sebesar Rp12.600.000 bagi ketua dan wakil ketua Rp6.200.000.

"Untuk biaya penunjang operasional ini hanya untuk unsur pimpinan DPRD. Sedangkan anggota tidak dapat," kata Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar, Rabu 6 November 2024.

Wawan menjelaskan, pemberian salary dan tunjangan anggota DPRD per bulan itu berdasarkan Perbup Nomor 69/2017. Tentang, penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan untuk pemberian tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan Perbup Nomor 42/2023 tentang perubahan Perbup Nomor 69/2017.

"Untuk unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029 kompak tidak mengambil kendaraan berupa mobil dinas. Mereka memilih dalam bentuk uang. Alasan lainnya juga, memang di tahun 2025 pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD," jelas Wawan.

Ketika dianggarpun lanjut Wawan, harus ada persetujuan pimpinan DPRD. Jangan sampai anggaran disediakan dan dibelanjakan untuk mobil dinas, ujung-ujungnya dikembalikan lagi.

"Kalau sudah begini  kan sayang, jangan sampai sama seperti periode kemarin. Sudah dibelanjakan dan sudah dipakai, eh ternyata dikembalikan lagi," ungkapnya.

Sedangkan untuk rumah dinas wawan menyebutkan, ketua DPRD mengambil fasilitas tersebut. Sementara bagi wakil ketua dan anggota DPRD tidak ada fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mendapat tunjangan perumahan.

"Rumah dinas ketua dewan diambil, dan sudah ditempati per 1 November 2024," paparnya.

Dia menambahkan, dengan penghasilan yang besar, diharapkan para anggota dewan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk kepentingan masyarakat.


Editor : Doni Ramdhani