Besaran Maksimal Penghasilan Ortu untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Batas maksimal penghasilan ortu agar bisa daftar KIP Kuliah 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah batas penghasilan orang tua atau wali.
Berikut adalah kriteria ekonomi yang harus diperhatikan:
Batas penghasilan orang tua untuk Penerima KIP Kuliah 2025
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.
-
Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp750.000. Perhitungan ini dilakukan dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga.
Persyaratan Tambahan
Selain memenuhi kriteria penghasilan, calon penerima KIP Kuliah 2025 juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini harus diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan.
Dengan adanya batasan penghasilan ini, program KIP Kuliah diharapkan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan dalam menempuh pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Editor : Firda Rachmawati

