Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cek Langkah-langkah Buat Akunnya
Kemendiktisaintek secara resmi membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), secara resmi membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025.
Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai proses pendaftaran hingga jumlah bantuan yang akan diterima oleh penerima KIP Kuliah 2025, simak ulasannya di sini.
Program KIP Kuliah ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 4 Februari 2025, oleh Menteri Kemdiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
KIP Kuliah merupakan upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas lulusan yang dihasilkan.
"Dengan program ini pemerintah memiliki visi besar untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara di seluruh Indonesia untuk dapat meningkatkan kompetensinya di bidang pendidikan tinggi," ucap Mendiktisaintek.
Dilansir dari situs resminya, pendaftaran KIP-Kuliah 2025 ini dibuka mulai 3 Februari 2025 hingga 18 Oktober 2025.
Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan penerima baru KIP-Kuliah bagi mahasiswa yang sudah mendaftar dapat diikuti pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Langkah-langkah Daftar Akun KIP-Kuliah 2025
- Siswa melakukan pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login
- Pada saat pendaftaran, pilih 'Belum punya Akun? Daftar Sekarang'
- Kemudian siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah 2025
- Apabila proses validasi berhasil, Nomor pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar;
- Siswa masuk ke dalam laman KIP-Kuliah dengan memasukkan Nomor pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP-Kuliah
Editor : Firda Rachmawati

