Penghasilan Anggota DPRD Jabar Disorot, Ridwan Kamil Kena Getahnya
Penghasilan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat setiap bulannya, tengah disorot.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - penghasilan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat setiap bulannya, tengah disorot.
Dimana tiap bulannya, para anggota DPRD Jabar mengantongi sekitar Rp90 juta setiap bulan, belum dipotong pajak. Terbesar, merupakan tunjangan perumahan yakni sekitar Rp40 juta setelah dipotong pajak.
Disinggung soal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Siryatman menuturkan, pihaknya menghargai kritik setiap kritik dari masyarakat.
Namun Sekda Herman menegaskan, penghasilan anggota DPRD Jabar tersebut telah dipayungi hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sisi lain, penghasilan yang didapatkan oleh anggota DPRD Jabar saat ini kata dia, bukan atas kebijakan Pemprov di bawah komando Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan saat ini.
"Terkait dengan tunjangan, sebagaimana yang dipertanyakan oleh teman-teman, baik di eksekutif maupun di legislatif. Selama kepemimpinan Pak KDM (Dedi Mulyadi) dan selama periode DPRD yang sekarang, belum ada perubahan," ujar Sekda Herman di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 10 September 2025.
Namun kata dia, jumlah yang kini menjadi sorotan tersebut merupakan produk Gubernur Jabar sebelumnya, yang tak lain Ridwan Kamil, melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini, melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata dia.***
Editor : JakaPermana

