Gaji dan Tunjangan Dedi-Erwan Capai Rp2,2 Miliar Per Tahun, Operasionalnya Rp28,8 Miliar, Begini Penjelasan Sekda Herman

Gaji dan tunjangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan turut menjadi sorotan.

Gaji dan Tunjangan Dedi-Erwan Capai Rp2,2 Miliar Per Tahun, Operasionalnya Rp28,8 Miliar, Begini Penjelasan Sekda Herman
Sekda Herman di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 10 September 2025.

INILAHKORAN, Bandung - Gaji dan tunjangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan turut menjadi sorotan.

Dimana berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Narat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Dedi-Erwan mengantongi Gaji dan tunjangan Rp2,2 miliar serta dana operasional Rp28,8 miliar per tahun.

Soal angka dana operasional yang fantastis ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memberikan penjelasan. Dia menegaskan, Rp28,8 miliar tersebut sejatinya tidak masuk ke kantong Gubernur-Wakil Gubernur Jabar, melainkan kembali kepada masyarakat, ketika keduanya melakukan kunjungan kerja.

"Itu kembali ke rakyat. Yang langsung personal, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur hanya Rp2,2 miliar, untuk Gaji dan tunjangan. Silakan saja sama teman-teman dihitung dengan cermat. Jatuhnya kan proporsional. Apalagi dengan beban tugas yang luar biasa. Itu secara yuridis. Secara sosiologis, ya mari kita dalami bersama," ujar Sekda Herman di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 10 September 2025.

Dia mencontohkan, dana operasional tersebut digunakan ketika kepala daerah meninjau lokasi bencana dan kemudian memberikan santunan. Uang santunan tersebut berasal dari dana operasional Gubernur-Wakil Gubernur Jabar yang telah dianggarkan.

"Kan tidak mungkin di Musrenbang kan dulu dan seterusnya. Makanya dalam PP (Peraturan Pemerintah), tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada aturan untuk biaya operasional," ucapnya.

Nilai Rp28,8 miliar tersebut lanjut Sekda Herman, berdasarkan dari perhitungan 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Ya alhamdulillah PAD Jawa Barat termasuk PAD yang tertinggi. Tentu berkat support juga dari DPRD. Volume APBD kita di murni 2025 ini Rp31 triliun lebih. Dan di di dalamnya, Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah. Jadi, kalau angkanya Rp28,8 miliar, sesuai aturan dalam PP, 0,15 persen dan 0,15 persen dari Rp19 triliun, kurang lebih di angka Rp28 miliar lebih," jelasnya.

Ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga marwah kepala kata daerah, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah.

"Bisa dibayangkan ya marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya diatur dalam PP tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tandasnya.***


Editor : JakaPermana