SIKAP KAMI: Sistem Bebal vs Jalur Viral

Intervensi Pemprov Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi yang mengambil alih sisa biaya pengobatan Kurnaesih di RS Harapan Kita Jakarta adalah tindakan keman

SIKAP KAMI: Sistem Bebal vs Jalur Viral
Intervensi Pemprov Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi yang mengambil alih sisa biaya pengobatan Kurnaesih di RS Harapan Kita Jakarta adalah tindakan kemanusiaan yang melegakan.

TITIK terang yang menghampiri keluarga Kurnaesih, warga Majalengka penderita kebocoran katup jantung, tentu patut disyukuri.

Intervensi Pemprov Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi yang mengambil alih sisa biaya pengobatan Kurnaesih di RS Harapan Kita Jakarta adalah tindakan kemanusiaan yang melegakan.

Namun, di balik respons cepat dan jargon "negara hadir" ini, tersimpan sebuah ironi besar yang mengkritik keras sistem jaminan kesehatan nasional kita.

Mengapa hak dasar atas kesehatan seorang warga negara harus melewati jalur viral terlebih dahulu? Kasus Kurnaesih adalah cermin retak dari sistem BPJS Kesehatan yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil.

Fakta bahwa ada biaya tambahan sebesar Rp12 juta hingga Rp26 juta yang tidak ditanggung untuk penanganan katup jantung kedua menunjukkan adanya celah regulasi yang fatal.

Bagi keluarga tidak mampu, nominal tersebut bukan sekadar angka, melainkan tembok tebal yang memisahkan antara hidup dan mati. Jika anak-anak Kurnaesih tidak berinisiatif membuat video di media sosial, apakah bantuan dari pemerintah provinsi akan pernah datang?

Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan social-media-based policy—di mana kebijakan atau bantuan baru turun setelah sebuah kasus memicu keprihatinan publik di dunia maya.

Pola seperti ini tidak hanya tidak berkelanjutan, tetapi juga tidak adil bagi ribuan pasien "Kurnaesih lain" di pelosok daerah yang mungkin mengalami nasib serupa namun luput dari algoritma media sosial.

Komitmen Gubernur untuk melunasi tagihan rumah sakit memang patut diapresiasi, begitu pula imbauannya agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mencatut namanya.

Namun, yang lebih dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah sekadar kedermawanan insidental dari seorang pejabat publik, melainkan reformasi sistemik.

Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mengevaluasi skema pembiayaan penyakit katastropik seperti jantung.

Jaminan kesehatan universal (JKN) harus benar-benar menjamin kesembuhan total, bukan berhenti di tengah jalan karena terbentur kuota atau batas plafon yang kaku.

Negara tidak boleh hanya "hadir" saat kamera media sosial menyorot, melainkan harus selalu "ada" dan berfungsi melalui sistem proteksi kesehatan yang solid, inklusif, dan tanpa celah.***


Editor : Bsafaat