Salah Paham di Parkiran Minimarket, Petugas Keamanan Jadi Korban Penganiayaan
Seorang petugas keamanan di kawasan CIbiru jadi korban penganiyaan diduga salah paham didepan minimarket Alfamart
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dini hari di kawasan Bunderan Cibiru biasanya lengang. Namun Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, suasana di halaman parkir Alfamart, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, mendadak ricuh. Seorang petugas keamanan tergeletak tak sadarkan diri usai dianiaya.
Korban diketahui bernama Ade Dedi (62). Di usia senjanya, Ade masih aktif bekerja sebagai wiraswasta sekaligus membantu pengamanan di lingkungan tersebut. Malam itu, tugas rutinnya justru berujung petaka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula dari aktivitas sederhana di dalam minimarket.
“Pelaku awalnya berbelanja di Alfamart dengan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja,” ujar Hendra.
Aksi itu menarik perhatian karyawan minimarket. Pemeriksaan pun dilakukan. Situasi sempat memanas dan terdengar hingga ke area parkir, tempat Ade Dedi berada.
“Korban kemudian meminta agar barang-barang tersebut dibayar,” kata Hendra.
Namun, uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi. Sebagian barang akhirnya tidak jadi dibeli. Teguran itu rupanya menyisakan rasa tersinggung. Pelaku merasa dirinya dituduh hendak mencuri.
Tak lama setelah itu, emosi pelaku meledak. Ia menghampiri Ade di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba.
“Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali,” ungkap Hendra.
Ade tak sadarkan diri. Warga dan pihak minimarket segera meminta bantuan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.
Laporan kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung. Berbekal laporan polisi, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi bergerak cepat.
Pelaku berinisial DIKA RESTU WIBOWO (21), warga Kabupaten Bogor, berhasil diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, Polda Jawa Barat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hendra juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” ujarnya.
Polda Jabar pun mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Jawa Barat.
Editor : Ahmad Sayuti
