Sampah Harian Capai 251 Ton, DLH Cimahi Ungkap Kunci Utama Solusi Pengolahan Sampah

Tumpukan sampah masih menjadi persoalan yang kompleks di Kota Cimahi. DLH Kota Cimahi mencatat produksi sampah harian mencapai sekitar 251 ton. 

Sampah Harian Capai 251 Ton, DLH Cimahi Ungkap Kunci Utama Solusi Pengolahan Sampah
Tumpukan sampah di pingggiran jalan Kota Cimahi masih terjadi. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Tumpukan sampah masih menjadi persoalan yang kompleks di Kota Cimahi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton. 

Angka tersebut dihitung dari jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi sampah 0,4 kilogram per orang per hari.

"Jumlah tersebut belum termasuk tambahan sampah dari sektor perdagangan, restoran, dan berbagai aktivitas usaha lainnya," kata Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi Ario Wibisono, Jumat (17/4/2026).

Meski begitu, ungkap Ario, pihaknya mendorong semua lapisan masyarakat menerapkan teknologi pengolahan sampah, mulai dari pengolahan organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi.

Sebab, menurutnya, kunci utama pengelolaan sampah tetap terletak pada pemilahan sejak dari sumber.

“Semua teknologi pengolahan itu tetap berawal dari pemilahan. Tanpa pemilahan, prosesnya akan sulit," tuturnya.

"Bahkan memisahkan sampah organik dan anorganik saja masih jadi tantangan besar,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah, mengingat persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Tak cuma itu, lanjut Ario, dari sisi penegakan aturan pun pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. 

"Hasilnya, beberapa rumah makan telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah karena tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai dengan klasifikasi usaha. Sebab, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami kembalikan sesuai peraturan. Pelaku usaha wajib membayar retribusi dan mengelola sampah sesuai dokumen lingkungan, bukan lagi disamakan dengan warga biasa,” jelas Ario.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap praktik kerja sama dengan pihak pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi, yang menjadi fokus penertiban ke depan.

“Kami akan kejar dan tindak. Pelaku usaha harus memastikan mitra pengelola sampahnya memiliki izin," ujarnya. 

"Itu penting untuk menjamin sampah benar-benar dikelola dengan baik,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani