Satpam RSHS Diduga Ucap Perkataan Tak Senonoh Saat Introgasi Korban Pemerkosaan Priguna Anugerah
Di tengah kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah, muncul sebuah pernyataan dari keluarga korban terkait perlakuan satpam RSHS yang dinilai tidak sopan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - satpam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga mengucapkan perkataan tak senonoh kepada korban pemerkosaan Priguna Anugerah, dokter residen PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Di tengah kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah, muncul sebuah pernyataan dari keluarga korban terkait perlakuan satpam RSHS yang dinilai tidak sopan.
Dalam tangkapan layar yang diunggah oleh @drg.mirza, menampilkan sebuah chat yang dikirim dari kakak korban pemerkosaan Priguna Anugerah.
Menurut pengakuan kakak korban, satpam RSHS sempat mengintrogasi adiknya, tapi dengan perkataan yang tidak sopan.
"Dan satulagi dok, ada kejadian yg bikin saya kecewa dengan salah satu satpam di sana, ketika adik saya saya korban sedang di dalam hcu untuk jenguk bapak, dia mengintrogasi dgn kata yg menurut saya kurang baik," ujar kakak korban.
"Dia bilang gini 'ini teteh yg korban kumaha teh pas die** nya sakit kerasa engga, terus itunya perih ga, adik saya diam ga jawab kasian bgt ko ada ya satpam ucapannya begitu," sambungnya.
Pengakuan dari kakak korban terkait ucapan satpam RSHS tersebut pun langsung memantik amarah netizen.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah P. (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai dokter pelajar spesialis anestesi untuk membawa korban ke ruang perawatan kosong dengan dalih pemeriksaan darah. Di ruangan tersebut, korban disuntik hingga tak sadarkan diri, lalu diperkosa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa ditemukan sperma dan alat kontrasepsi di tubuh korban. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Unpad juga telah memutus status pendidikan pelaku dan menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan.
Editor : Firda Rachmawati
