Satresnarkoba Polrestabes Bandung Musnahkan Lebih dari 2,7 Juta Butir Obat Keras Terbatas

Satresnarkoba Polrestabes Bandung memusnahkan lebih dari 2,7 juta butir obat keras terbatas pada Kamis (23/10/2025).

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Musnahkan Lebih dari 2,7 Juta Butir Obat Keras Terbatas

INILAHKORAN, Bandung – Satresnarkoba Polrestabes bandung memusnahkan lebih dari 2,7 juta butir obat keras terbatas pada Kamis (23/10/2025).

Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut kerap disebut “pil setan” itu terdiri atas berbagai jenis, antara lain trihexyphenidyl, tramadol, dextro, double Y, dan hexymer.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satresnarkoba Polrestabes bandung, Jalan Sukajadi, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Obat-obatan tersebut dibakar dan dilarutkan dalam gentong berisi cairan kimia.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang sering dikaitkan dengan aksi kenakalan remaja. Langkah ini juga menjadi upaya menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bandung.

"Tadi kita saksikan bersama pemusnahan obat-obatan keras terlarang bersama wakil wali kota, kejaksaan, dan pengadilan negeri. Ini bukti komitmen Polrestabes bandung memberantas peredaran obat terlarang yang kerap disalahgunakan anak-anak muda dalam aksi tawuran, begal, dan sebagainya. Ini salah satu upaya kami untuk mencegahnya,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, jutaan butir obat keras tersebut merupakan hasil operasi pada 27 Juli 2025. Saat itu, jajarannya berhasil membongkar gudang penyimpanan obat terlarang di Kompleks Mekar Rahardja Utama, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dalam pengembangan kasus itu, seorang pria berinisial IS ditangkap tiga hari kemudian, pada 30 Juli 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IS menyewa rumah tersebut untuk dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan. Ia juga diketahui menyewa rumah lain di kawasan Batununggal, Kota Bandung, yang difungsikan dengan tujuan serupa.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita lebih dari 2,7 juta butir obat keras tertentu, yang kemudian dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengapresiasi langkah Polrestabes bandung. Ia menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

“Tentunya ini kebahagiaan bagi warga Kota Bandung. Bayangkan jika jutaan butir ini dikonsumsi anak-anak muda kita, bagaimana nasib mereka?” ujarnya.

Erwin juga menilai upaya tersebut sejalan dengan ajaran Islam tentang amar ma’ruf nahi munkar.

Pemerintah Kota Bandung, lanjutnya, akan terus mendukung langkah Polrestabes bandung dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal dan upaya menjaga kondusivitas Kota Kembang.

“Kami akan terus men-support setiap kegiatan Polrestabes bandung dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di Kota Bandung,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti