Selama Ramadan 1446 H, Pemkab Bandung Barat Larang Hotel Buka Permainan Ketangkasan hingga Karaoke

Selama Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi melarang hotel untuk membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat dan karaoke.

Selama Ramadan 1446 H, Pemkab Bandung Barat Larang Hotel Buka Permainan Ketangkasan hingga Karaoke

INILAHKORAN, Ngamprah - Selama Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi melarang hotel untuk membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat dan karaoke.

Kabid Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, David Oot mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 665 Tahun 2025
tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ditandatangani Sekda Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.

"Bagi pemilik, pengelola, atau manajemen hotel yang memiliki jenis permainan ketangkasan, panti pijat dan 
karaoke, agar menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari sesudah 
Hari Raya Idulfitri," kata David Oot, Minggu 2 Maret 2025.

David menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H yang ditujukan kepada seluruh pengusaha di bidang kepariwisataan di Kabupaten Bandung Barat.

"Intinya berupa imbauan kepada pengusaha kepariwisataan untuk mematuhi tujuh poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut," jelasnya.

David menyebut, tujuh poin imbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, yakni tidak mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi serta tidak menyediakan minuman keras/minuman beralkohol.

"Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan 
Kerja (K3) serta standar usaha pariwisata secara ketat," sebutnya.

"Termasuk melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait
dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung," tambahnya.

Tak cuma itu,  pihaknya pun meminta kepada para pengelola usaha kepariwisataan agar menyediakan infomasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatankegiatan yang akan berlangsung selama periode Ramadan 1446 H/2025 M.

"Baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital. Khususnya untuk usaha jasa makanan dan minuman 
yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," ujarnya.

David menegaskan, imbauan juga disampaikan kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait,  terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa 
menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang.

"Hal ini dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi," tandasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti