Seleksi CASN PPPK di Lingkungan Pemda KBB Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi 

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Seleksi CASN PPPK di Lingkungan Pemda KBB Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi 
Seleksi CASN formasi PPPK di lingkungan Pemda KBB akan diumumkan dari 20 September sampai 3 Oktober 2023. Sementara, untuk pendaftaran sudah dibuka dari 20 September dan akan ditutup 9 Oktober 2023. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Seleksi CASN formasi PPPK di lingkungan Pemda KBB akan diumumkan dari 20 September sampai 3 Oktober 2023. Sementara, untuk pendaftaran sudah dibuka dari 20 September dan akan ditutup 9 Oktober 2023.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CASN PPPK 2023 di lingkungan Pemda KBB

"Untuk persyaratan umum bagi pelamar memiliki e-KTP, atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati saat dihubungi belum lama ini.

Dini menyebut, untuk PPPK usia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

"Harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah," tuturnya.

Kemudian, sambung Dini, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Inkracht) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba.

"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK atau Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta," jelasnya.

Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis dibuktikan dengan surat pernyataan dalam format terlampir, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan sehat jasmani dan rohani.

"Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemda KBB," pungkasnya.

Pada seleksi PPPK 2023 kali ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB menyediakan 257 formasi yang terdiri dari formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 100 Formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 47 Formasi dan PPPK Tenaga Teknis 110 Formasi.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani