Sempat Viral, Dua WNA Iran Diringkus Usai Curi Uang di Konter E-Toll Serang
Dua WNA Iran ditangkap terkait dugaan pencurian uang di konter E-Toll dan videonya sempat viral
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM (63) dan AF (44), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai di sebuah konter E-Toll di Kota Serang, Banten. Aksi keduanya sempat viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pelaku AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp5.000 dengan uang pecahan Rp100.000 pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat penjaga konter lengah memberikan uang kembalian, AM memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam dan mengambil uang Rp4 juta dari brankas.
“Pelaku AM tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh AF yang bertugas memantau situasi sekitar dan mengalihkan perhatian karyawan lainnya agar pencurian dapat dilakukan tanpa hambatan,” ujar Komang Artawan dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap kedua WNA tersebut cukup menantang. Setelah melacak keberadaan mereka hingga ke Bali, petugas mendapati bahwa AM dan AF memberikan alamat palsu dan tidak pernah menginap di tempat yang mereka daftarkan.
“Dari hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai, terkonfirmasi bahwa kedua pelaku tidak pernah tercatat melakukan check-in di penginapan yang disebutkan. Mereka akhirnya ditangkap ketika datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk memperpanjang izin tinggal,” jelas Maximilianus.
Kini, keduanya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sedang dalam proses hukum dengan ancaman deportasi. Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian, mengingat laporan atas kasus pencurian telah dilayangkan ke Polsek Cipocok Jaya.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini ssesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Komang Artawan.
Editor : Firda Rachmawati
