Usai DPR Setujui Amnesti untuk Hasto, Dasco Unggah Momen Pertemuan dengan Megawati

Sufmi Dasco unggah foto bareng Megawati usai Hasto dapat amnesti.

Usai DPR Setujui Amnesti untuk Hasto, Dasco Unggah Momen Pertemuan dengan Megawati

INILAHKORAN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menarik perhatian publik usai mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, tak lama setelah pengumuman persetujuan DPR atas permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Foto tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam unggahan itu, Dasco terlihat duduk bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta sejumlah tokoh penting PDIP, yakni Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.

Menariknya, Dasco tidak menyertakan keterangan waktu dan lokasi pertemuan. Ia hanya menuliskan kalimat singkat: "Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan", tanpa menjelaskan lebih lanjut konteks atau isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Dari foto yang diunggah, tampak suasana santai di sebuah ruang tamu dengan meja di tengah. Namun, netizen mencatat bahwa tampilan ruangan tersebut berbeda dengan rumah yang biasa menjadi lokasi pertemuan antara Dasco dan Megawati sebelumnya.

Diketahui, pada Rabu (30/7), Megawati bersama Puan dan Prananda tengah berada di Bali, mengikuti agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Anggota Legislatif Fraksi PDIP yang digelar di The Meru & Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar.

amnesti untuk Hasto Disetujui DPR

Unggahan tersebut muncul tak lama setelah DPR secara resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Hasto merupakan satu dari 1.116 terpidana yang diajukan untuk mendapatkan amnesti.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, yang melibatkan pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, serta dugaan perintangan penyidikan yang tidak terbukti.


Editor : Firda Rachmawati