Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Menkumham menjelaskan alasan Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7) malam, Supratman menegaskan bahwa seluruh pengajuan abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto diusulkan langsung oleh dirinya selaku Menteri Hukum.
“Permohonan amnesti dan abolisi itu diajukan oleh Menteri Hukum, dan suratnya saya sendiri yang tandatangani,” ujar Supratman.
Dasar Pertimbangan abolisi dan amnesti
Ia menjelaskan bahwa pemberian pengampunan terhadap dua tokoh nasional tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, dengan prioritas utama adalah kepentingan bangsa dan negara. Supratman menekankan pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menjaga stabilitas nasional.
“Pertimbangan utamanya adalah demi kepentingan nasional dan menjaga NKRI,” tambahnya.
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan pentingnya menciptakan situasi politik yang kondusif, serta merajut kembali rasa persaudaraan antar anak bangsa.
“Kondusivitas dan rasa persaudaraan perlu dijaga. Kita juga ingin membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan semua elemen politik,” tuturnya.
Kontribusi dan Kajian Hukum
Supratman juga mengungkapkan bahwa ada pertimbangan subjektif dalam pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ia menyebut keduanya memiliki kontribusi nyata terhadap Republik Indonesia selama ini.
“Yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi yang cukup besar bagi negara,” jelasnya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa proses pengajuan abolisi dan amnesti tetap dilakukan melalui kajian hukum yang mendalam, bukan semata-mata pertimbangan politik.
Dampak Hukum dari Pengampunan
Dengan disetujuinya permohonan abolisi untuk Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya secara otomatis dihentikan, menunggu diterbitkannya keputusan resmi oleh Presiden.
Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari paket pengampunan terhadap 1.116 narapidana lain yang dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 napi, namun hanya sebagian kecil yang lolos seleksi ketat.
Persetujuan dari DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan resmi terhadap dua permohonan tersebut, yakni Surat Presiden terkait abolisi atas nama Tom Lembong, dan amnesti massal terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Sedangkan Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara akibat terlibat dalam praktik suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR atas nama Harun Masiku.
Editor : Firda Rachmawati


