Satu Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Amnesti dari Presiden

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, satu orang warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Satu Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Amnesti dari Presiden
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, satu orang warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Narapidana tersebut adalah Jajat Priatna Purwita, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

"Yang mendapatkan Amnesti hanya satu orang, yakni Jajat Priatna Purwita. Sedangkan untuk remisi, kami masih melakukan proses pengajuan. Data lengkapnya akan kami sampaikan pada 17 Agustus nanti," ujar Kalapas Sukamiskin, Fajar Nurcahyono, Jumat (15/8/2025).

Jajat merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana berdasarkan Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik secara bersama-sama dan berlanjut. Ia diketahui merugikan Bank Artha Graha hingga Rp 269 miliar melalui perusahaannya, PT Margahayu Raya Group.

Pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sebanyak 26 warga binaan dari berbagai lapas di Jawa Barat telah menerima Amnesti.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, menyebutkan bahwa dari total 1.116 narapidana di Indonesia yang menerima Amnesti, 26 di antaranya berada di wilayah Jawa Barat.

"Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan, dan sebagian besar merupakan pelanggar pidana umum," jelas Kusnali.

Per 2 Agustus 2025, jumlah warga binaan dan tahanan di seluruh Jawa Barat tercatat mencapai 26.584 orang, yang terdiri dari 22.103 warga binaan dan 4.481 tahanan.***


Editor : JakaPermana