Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Bebas Bersyarat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus korupsi suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi, yang juga mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu 2 Oktober 2024.
Ajay M Priatna mendapatkan Pembebasan bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo. Ia mengatakan, Ajay M Priatna menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.
"Beliau PB (Pembebasan bersyarat) hari ini kita serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar kalau dari Lapas sekitar 09:30 WIB," ujar Wachid.
Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu. Wachid mengatakan, selanjutnya dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Dipastikan hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi yang bersangkutan mengikuti program Asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," jelasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

