Pj Wali Kota Cimahi Jadi 'Pengepul', Para Kadis Setor Uang Suap Untuk Ajay
Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan disebutkan para ASN jadi ‘pengepul’ dana yang dijadikan suap oleh mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatma kepada penyidik KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan disebutkan para ASN jadi ‘pengepul’ dana yang dijadikan suap oleh mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatma kepada penyidik KPK.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan kasus suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 8 Februari 2023.
Mayoritas saksi yang dihadirkan dalam sidang suap Ajay M Priatna tersebut merupakan para kepala dinas. Mereka semua mengaku menyetorkan uang kepada Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang saat itu masih menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi.
Seperti diketahui mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa melakukan suap terhadap penyidik KPK dengan total Rp 507.390.000. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.
Adapu para saksi yang diharikan ke persidangan suap Ajay, yakni Kepala Kesbang Pol Cimahi 2020, Mardi Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhamad Ronny, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Kota Cimahi, Husein Rachmadi.
Pada kesaksiannya, para saksi itu mengaku jika mereka menyerahkan sejumlah uang kepada Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.
Uang tersebut, diberikan atas permintaan dari Didik sendiri. Namun para saksi menyebutkan jika uang tersebut diberikan atas dasar loyalitas. Hal itupun diamini oleh saksi Kepala Kesbang Pol Cimahi 2020, Mardi Santoso.
"Ya, bentuk loyalitas," ujar Mardi.
Ucapan Mardi pun, kemudian dibenarkan oleh saksi lainnya, yakni Dadan, Rony dan Totong. Adapun nominal yang diberikan pada didik, beragam. Ada yang memberikan Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Majelis hakim pun mempertegas soal pernyataan para ASN tersebut yang menyebut penyerahan uang sebagai bentuk loyalitas.
"Perintah itu salah. Kalau tidak tahu, naif anda. Jangan memainkan kata loyalitas," tegas hakim. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


