Ngakunya Loyalitas, Pejabat Cimahi Kuras Tabungan Bantu Ajay M Priatna Berurusan di KPK
Sejumlah pejabat Kota Cimahi terpaksa menguras tabungan untuk membantu Ajay M Priatna mengurus persoalan dengan KPK yang berujung penyuapan. Kata mereka, demi loyalitas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pengakuan sejumlah pejabat kota cimahi terdengar ironis. Urunan membantu ajay m priatna menyuap penyidik KPK, mereka bilang sebagai loyalitas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota cimahi, Meydi Mustika, mengatakan urunan uang tersebut dianggap sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan, dalam hal ini ajay m priatna.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi pada kasus suap penyidik kpk Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wali kota cimahi, ajay m priatna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 18 Januari 2023.
Meydi Mustika, sebagaimana juga Kepala Dinas Pendidikan kota cimahi, Harjono, bahkan terpaksa menguras uang tabungan mereka masing-masing untuk membuktikan loyalitas terhadap ajay m priatna.
“Dana pribadi, uang tabungan. (Bentuk) loyalitas (kepada pimpinan),” ujar Meydi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dia menyebutkan, intinya dia dan para pejabat lainnya diminta membantu ajay m priatna dalam permasalahan dengan KPK. Tapi, persoalan apa sesungguhnya yang terjadi, dia mengaku tak begitu diterangkan.
“urunan uang untuk diserahkan ke KPK,” katanya.
Waktu itu dia mengaku tak tahu berapa besaran uang yang diminta. Tapi belakangan dia tahu bahwa jumlahnya mencapai Rp250 juta.
Lima pejabat di kota cimahi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung kali ini. Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Harjono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meydi Mustika.
Lalu, ada pula Kepala BPKAD Endang, Kepala Dinas Arsip Dani Bastiani, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tri Polas Chandra.
Para saksi mengaku dimintai sejumlah uang untuk digunkan membantu ajay m priatna yang sedang dimonitor KPK. Uang itu diminta oleh Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan yang kini sebagai Pjs Wali kota cimahi.
Mereka sempat dikumpulkan di salah satu hotel di Sari Ater. Setiap kadis diminta untuk membantu dengan kisaran Rp10 sampai 15 juta.
“Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 (juta), ada yang 15 juta. Setahu saya demikian,” kata Kadisdik Cimahi, Harjono kepada JPU yang menanyakan besaran uang yang ia berikan.
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dia juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman


