Di Sari Ater, Dikdik Minta Kadis Urunan Bantu Ajay Suap Penyidik KPK, Ini Kisarannya

Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan mengumpulkan pejabat di hotel di Sari Ater. Di sini bermula permintaan uang membantu Ajay M Priatna menyuap penyidik KPK.

Di Sari Ater, Dikdik Minta Kadis Urunan Bantu Ajay Suap Penyidik KPK, Ini Kisarannya
Suasana sidang kasus suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – Dikdik Sutarno Nugrahawan mengumpulkan pejabat Kota Cimahi di sebuah hotel di Sari Ater. Di sinilah, permintaan bantuan keuangan untuk wali kota cimahi saat itu, ajay m priatna bermula.

Fakta ini diungkapkan sejumlah pejabat setingkat kepala dinas di Pemerintahan Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus suap mantan wali kota cimahi ajay m priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

ajay m priatna, saat masih jadi wali kota cimahi, didakwa melakukan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Patuju. Uang suap itu sebagian berasal dari urunan pejabat Kota Cimahi.

Lima pejabat di Kota Cimahi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung kali ini. Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Harjono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meydi Mustika.

Lalu, ada pula Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Endang, Kepala Dinas Arsip Dani Bastiani, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tri Polas Chandra.

Para saksi mengaku dimintai sejumlah uang untuk digunkan membantu ajay m priatna yang sedang dimonitor KPK. Uang itu diminta oleh Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan yang kini sebagai Pjs wali kota cimahi

Mereka sempat dikumpulkan di salah satu hotel di Sari Ater. Setiap kadis diminta untuk membantu dengan kisaran Rp10 sampai 15 juta.

“Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 (juta), ada yang 15 juta. Setahu saya demikian,” kata Kadisdik Cimahi, Harjono kepada JPU yang menanyakan besaran uang yang ia berikan.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dia juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman