Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung kembali dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU KPK lantaran didakwa menyup penyidik KPK

Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman penjara selama delapan tahun KPK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

tuntutan delapan tahun penjara kepada Ajay M Priatna terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap penyidik KPK dengan terdakwa Ajay M Priatna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Re Martadinata, Selasa 28 Maret 2023.

tuntutan hukuman delapan tahun penjara lantaran diduga terbukti memberikan suap kepada penyidik KPK dan menerima grtifikasi dari beberapa OPD dan Camat di Kota Cimahi.

“Sidang tuntutannya tadi sudah selesai. Ajay M Priatna dituntut hukuman delapan tahun penjara,” kata kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadil saat dihubungi.

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Fadli mengatakan, tim JPU menganggap jika kliennya tersebut melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (30/11).

Jaksa mengatakan, sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.

Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya. Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Cesar Yudistira)

 

 

 


Editor : Ahmad Sayuti