Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung kembali dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU KPK lantaran didakwa menyup penyidik KPK

Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman penjara selama delapan tahun KPK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tuntutan delapan tahun penjara kepada Ajay M Priatna terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap penyidik KPK dengan terdakwa Ajay M Priatna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Re Martadinata, Selasa 28 Maret 2023.

Tuntutan hukuman delapan tahun penjara lantaran diduga terbukti memberikan suap kepada penyidik KPK dan menerima grtifikasi dari beberapa OPD dan Camat di Kota Cimahi.

Baca Juga : Gegara Reklame Roboh, Satpol PP Klaim Sudah Tertibkan 10 Ribu Reklame Hingga Tahun ini

“Sidang tuntutannya tadi sudah selesai. Ajay M Priatna dituntut hukuman delapan tahun penjara,” kata kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadil saat dihubungi.

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Fadli mengatakan, tim JPU menganggap jika kliennya tersebut melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Baca Juga : Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Dosen Cantik di Bandung Merupakan Pengajar Terbaik

Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (30/11).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti