Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung kembali dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU KPK lantaran didakwa menyup penyidik KPK

Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa mengatakan, sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

Baca Juga : Nahas, Dosen Cantik di Bandung Ini Ditemukan Tewas di Apartemennya

"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.

Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya. Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Baca Juga : Kesadaran untuk Tidak Parkir di Area Terlarang Masih Minim, Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas

Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.


Editor : Ahmad Sayuti