Kesadaran untuk Tidak Parkir di Area Terlarang Masih Minim, Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kerap memberikan teguran tegas jika ada masyarakat yang melanggar di area larangan parkir

Kesadaran untuk Tidak Parkir di Area Terlarang Masih Minim, Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas
Masih minimnya kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang membuat persoalan kemacetan di Kota Cimahi tak kunjung usai.

INILAHKORAN, Cimahi - Masih minimnya kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang membuat persoalan kemacetan di Kota Cimahi tak kunjung usai.

Meski begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kerap memberikan teguran tegas jika ada masyarakat yang melanggar.

"Selain melanggar aturan, parkir di area terlarang pun kerap memicu kemacetan lalu lintas di Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi kepada wartawan.

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Cimahi Lakukan Jam Kerja ASN, Ini Waktunya 

Ia menyebut, sanksi tegas yang pihaknya siapkan mulai dari penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. 

"Sanksi ini sudah diterapkan seperti sebelumnya," sebutnya.

Ia menjelaskan, penggembokan dan derek dilakukan lantaran kendaraan tersebut parkir di marka larangan parkir.

Baca Juga : Meski Sudah Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Bandung Masih Bebas Berjualan

"Tak hanya itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker meniru kendaraan larangan parkir," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti