Meski Sudah Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Bandung Masih Bebas Berjualan

Para pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung masih bebas menjajakan barangnya meskipun sudah dilarang pemerntah pusat

Meski Sudah Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Bandung Masih Bebas Berjualan
Pada pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung masih bebas menjajakan barangnya meskipun sudah ada larangan dari pemerintah pusat. Foto by Rd Dani R Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Meski Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan perdagangan sepatu dan pakaian bekas impor atau thrifting, namun para pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung masih bebas berdagang. 

Padahal, di Pasar Gedebage Kota Bandung yang selama ini  menjadi sentra perdagangan pakaian bekas impor saja sudah lebih dari dua pekan lalu ditutup oleh otoritas setempat.

Berdasarkan pantauan INILAHKORAN di beberapa ruas jalan di Kabupaten Bandung, nampak toko-toko dan lapak pinggir jalan milik  para pedagang pakaian bekas impor masih berdagang seperti biasanya. 

Mereka seolah tak terkena dampak dari larangan Pemerintah Pusat yang dengan tegas melarang bahkan menyita hingga memusnahkan pakaian bekas impor tersebut.

Toko-toko pakaian bekas impor yang masih beroperasi normal diantaranya ada di Jalan Raya Kopo-Soreang tepatnya di kawasan Warung Lobak Kecamatan Katapang. Di tempat ini terdapat lima toko pakaian bekas impor yang menjual beragam jenis pakaian, seperti celana, baju, jas, jaket, rompi dan lain sebagainya. 

Selain di tempat itu, penjualan pakaian bekas juga terlihat masih berjalan normal disekitaran Kecamatan Baleendah. Para pedagang masih tetap berdagang normal tanpa ada larangan atau penertiban dari aparat pemerintahan setempat.

"Larangan dari Pemerintah Pusat rasanya belum ada pengaruhnya yah untuk di Kabupaten Bandung. Buktinya, para pedagang pakaian bekas itu masih bebas berdagang. Beda dengan di daerah tetangga yakni Kota Bandung, selain tempat berdagangnya ditutup, pemerintahnya juga memikirkan cara agar para pedagang ini tidak kehilangan mata pencaharian," kata Ade Mamad (44) salah seorang warga Kabupaten Bandung, Selasa 28 Maret 2023.

Ade yang juga pemilik usaha home industri konveksi ini, larangan perdagangan pakaian bekas impor ini seolah membawa angin segar bagi para pelaku usaha konveksi lokal. Karena memang sejak lama usaha konveksi menjadi lesu gara-gara serbuan pakaian bekas impor layak pakai ini. Produk lokal tak sanggup bersaing dengan pakaian bekas impor yang rata-rata dijual murah.

"Harga pakaian bekas itu gila-gilaan, mereka jual dari mulai Rp 10.000 dan maksimal Rp 200.000. Dengan pasaran harga itu, pembeli sudah dapat pakaian kualitas bagus walaupun bekas yah. Ini sangat berat bagi pelaku usaha lokal seperti kami," ujarnya.

Ironis memang, di daerah yang sejak puluhan tahun lalu dikenal sebagai sentra tekstile dan produk tekstil (TPT). Ribuan usaha pabrikan besar hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM) tersebar di Kabupaten Bandung. Berbagai produk TPT dari Tatar Ukur ini menyebar tak hanya di dalam negeri tapi juga keberbagai negara di dunia. Tapi sayangnya, di Kabupaten Bandung sendiri banyak terdapat pedagang pakaian bekas impor. Padahal, keberadaannya digadang-gadang sebagai pemicu lesunya industri TPT di di dalam negeri. 

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung terkesan lamban dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait aktivitas trifting ini. Bahkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku tak tahu jika di daerah yang dipimpinnya banyak tersebar pedagang pakaian bekas impor.

"Memangnya ada yah pedagang pakaian bekas. Dimana saya mau tahu, kalau ada tentu akan saya tertibkan. Pasti akan kami tertibkan, karena memang dilarang yah," kata Dadang usai menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin 27 Maret 2023 kemarin.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti