Tegas,  Polda Jabar Sita Ratusan Karung Pakaian Bekas Impor di Gedebage

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, amankan ratusan karung atau bal yang berisi  pakaian bekas impor dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage

Tegas,  Polda Jabar Sita Ratusan Karung Pakaian Bekas Impor di Gedebage
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar mengambil langkah tegas terkait dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian impor bekas atau thirfting.

Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, amankan ratusan karung atau bal yang berisi  pakaian bekas impor dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga : Sebut Anggaran Banprov Jabar Ada di Kas Daerah, KNPI KBB Desak Pemda KBB Realisasikan Pembangunan Gedung Pemuda

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim, Kamis 23 Maret 2023.

Penyitaan itu berawal dari pihak kepolisian yang mendapat laporan adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, polisi mendapati sebanyak 200 bal pakaian bekas impor. Dari penemuan tersebut, menurutnya polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.

Baca Juga : Warga Karangsari Keluhkan Kebisingan Tempat Hiburan Malam

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti