Tanggapi Aturan Bisnis Thrifting, Diskoperind Cimahi Ambil Langkah Ini 

Hadirnya aturan yang melarang bisnis impor pakaian bekas dari luar negeri atau thrifting yang dicetuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons beragam dari berbagai pihak.

Tanggapi Aturan Bisnis Thrifting, Diskoperind Cimahi Ambil Langkah Ini 

INILAHKORAN, Cimahi - Hadirnya aturan yang melarang bisnis impor pakaian bekas dari luar negeri atau thrifting yang dicetuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons beragam dari berbagai pihak.

Di satu sisi, adanya bisnis thrifting di tanah air dinilai bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri. Namun, di sisi lain bisnis thrifting membuka peluang bagi para pedagang pakaian bekas.

Seperti diketahui, larangan bisnis thrifting tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga : Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Menyikapi aturan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi mengambil langkah dan sikap tersendiri.

"Kami tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Meski, di Kota Cimahi sendiri ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum dan Jalan Lurah," ungkap Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan.

Menurutnya, terkait larangan bisnis thrifting tersebut pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di sejumlah titik.

Baca Juga : Reklame Raksasa di Soekarno Hatta Bandung Roboh Telan Korban

"Namun, untuk penindakan tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang," kata Dadan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti