Tanggapi Aturan Bisnis Thrifting, Diskoperind Cimahi Ambil Langkah Ini 

Hadirnya aturan yang melarang bisnis impor pakaian bekas dari luar negeri atau thrifting yang dicetuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons beragam dari berbagai pihak.

Tanggapi Aturan Bisnis Thrifting, Diskoperind Cimahi Ambil Langkah Ini 

"Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," tambahnya.

Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, pihaknya pun bakal melakukan pendataan masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut.

"Pendataan itu dilakukan guna mempermudah untuk menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, sudah ada beberapa yang terindikasi, seperti di Cibeureum," jelasnya.

Baca Juga : Nongkrong Tapi Bawa Senjata Tajam Sambil Tenggak Miras, Kelompok Motor di Bandung Diamankan Polisi 

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pedagang pakaian di Cibeureum itu menjual pakaian bekas impor.

Meski begitu, pihaknya bakal melakukan cek ulang guna memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak.

"Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," tegasnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi lantaran pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti