Kebijakan Larangan Thrifting Membuat Omzet Pedagang Pasar Gedebage Bandung Menurun

kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, membuat para pedagang khususnya di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, mengalami turunnya omzet.

Kebijakan Larangan Thrifting Membuat Omzet Pedagang Pasar Gedebage Bandung Menurun

INILAHKORAN, Bandung - Adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, membuat para pedagang khususnya di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, mengalami turunnya omzet.

"Jelas omzet menurun," ungkap Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage, Senin 20 Maret 2023.

Bahkan kata dia, beberapa gudang-gudang penyimpangan barang thrifting pun tutup. Rian mengatakan banyak dari pelanggannya mengaku takut akan di proses hukum jika membeli pakaian thrifting.

Baca Juga : Ingin Jangkau Semua Perempuan Indonesia, Diva Musik Indonesia Rossa dan MUA Bubah Alfian Luncurkan Produk Baru Kosmetik

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.

Ia menuturkan, beberapa kali pasar tersebut didatangi petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan. Namun meski begitu, Rian dan beberapa pedagang lainnya pun masih melanjutkan  menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.

"Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya.

Baca Juga : Bareng Kemenko Perekonomian, bank bjb Dorong Anak Muda Sejahtera Bersama KUR

Ia menuturkan para pedagang berharap agar terdapat kejelasan terang benderang terkait kebijakan larangan menjual pakaian bekas impor. Apalagi usaha thrifting sudah menjamur di seluruh Indonesia dan sangat membantu kalangan menengah ke bawah. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti