Penjualan Pakaian Bekas Impor Dilarang, Omzet Pedagang di Cirebon Menurun

Omzet para penjual pakaian bekas impor di Kabupaten Cirebon lansung menurun pasca larangan yang diterapkan pemerintah

Penjualan Pakaian Bekas Impor Dilarang, Omzet Pedagang di Cirebon Menurun

INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan gencar melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas impor atau thrifting. Bahkan dari penyitaan tersebut ratusan bal pakaian bekas impor telah dimusnahkan.

Dengan adanya larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting ini membuat dampak yang cukup signifikan terhadap penjual pakaian bekas.

Seperti di wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, penjualan pakaian bekas impor atau thrifting mengalami penurunan penjualan. Hal tersebut dikarenakan adanya berita terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementrian Perdagangan.

"Pengaruh cukup terasa, karena biasanya kami bisa menjual 100 buah  per hari kini hanya belasan buah aja perharinya," kata Jagad seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 29 Maret 2023.

Menurutnya, sebelum adanya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Namun, ketika ada larangan, dirinya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir.

"Dulu toko kami mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor, karena ada larangan sekarang belinya hanya yang sudah disortir saja," ungkapnya.

Ia menjelaskan tokonya telah menjual pakaian bekas impor atau thrifting dari tahun 2020, namun itu dilakukan secara online. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti