Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Cimahi Lakukan Jam Kerja ASN, Ini Waktunya 

penyesuaian jam kerja ASN tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 21Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Cimahi Lakukan Jam Kerja ASN, Ini Waktunya 
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.

INILAHKORAN, Cimahi - Guna mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

"Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait jam kerja para ASN selama Ramadan. Sekaligus, menyesuaikan kondisi di lapangan," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.

Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 21Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah. 

Baca Juga : Meski Sudah Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kabupaten Bandung Masih Bebas Berjualan

"Di dalamnya ada pengaturan jam kerja bagi ASN yang bertugas 5 hari maupun 6 hari dalam seminggu. Jam kerja sebagaimana dimaksud menyesuaikan sistem layanan masing-masing OPD," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk ASN bertugas 5 hari, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat 12.00-12.30 WIB.

"Untuk Jumat pukul 8.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," tuturnya.

Baca Juga : Berkah Ramadan, Pengusaha Baju Muslim di Cimahi Kebanjiran Omzet hingga Dua Kali Lipat 

Selanjutnya, bagi ASN bertugas 6 hari, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan perbedaan jam istirahat khusus pada hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti