Disiplin ASN Tetap Prioritas, Sanksi Siap Diterapkan Selama Ramadan
BKPSDM Kota Bandung tetap mengawasi kinerja ASN selama Ramadan bahkan sanksi tegas diterapkan jika melanggar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin menegaskan, disiplin ASN tetap menjadi prioritas selama Ramadan 1447 Hijriah. sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan, bagi pegawai yang melanggar mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Kami mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kedisiplinan selama Ramadan. Aturan disiplin sudah jelas diatur dalam PP 94 Tahun 2023, dan akan diterapkan secara konsisten,” kata Evi Hendarin, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut ia, pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap berjalan normal meski jam kerja selama Ramadan mengalami penyesuaian. Momentum Ramadan, harus menjadi dorongan meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam bekerja.
Adapun sanksi disiplin yang diterapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2023 tentang Disiplin PNS. sanksi dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan, ASN yang melanggar dapat dikenakan teguran lisan maupun tertulis.
“Ketidakhadiran tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut sudah masuk kategori pelanggaran, dan akan diberikan teguran. Ini bentuk pembinaan agar ASN tetap bertanggung jawab terhadap tugasnya,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran dengan tingkat lebih tinggi. sanksi dapat meningkat menjadi hukuman sedang. Misalnya dituturkan ia, apabila ASN tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
“Kalau sampai tujuh hari berturut-turut tidak masuk tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu konsekuensinya lebih berat dan akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.
Evi menambahkan, akumulasi ketidakhadiran juga menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi. Jika dalam kurun waktu tertentu, misalnya 14 hari terdapat akumulasi ketidakhadiran hingga 10 hari tanpa keterangan. Maka kasus tersebut akan diproses lebih lanjut secara administratif.
“Setiap akumulasi pelanggaran akan kami evaluasi. Jika sudah melewati batas yang ditentukan, maka penanganannya masuk kategori yang lebih serius,” tegasnya.
Adapun untuk hukuman berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Pemberhentian dijatuhkan apabila pelanggaran dinilai berat, dan memenuhi unsur sesuai ketentuan dalam aturan disiplin PNS.
“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian apabila pelanggaran memang sudah memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan,” ujar dia.
Selain ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja juga menjadi perhatian. ASN yang terlambat, ditambahkan ia akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai tingkat dan frekuensi pelanggaran. “Keterlambatan tetap tercatat dalam sistem dan berdampak pada tunjangan kinerja. Ini bagian dari mekanisme penegakan disiplin,” ucapnya.
Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dapat menjaga profesionalisme dan memastikan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan. “Pada akhirnya, yang kami jaga adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Disiplin ASN adalah kunci agar pelayanan tidak terganggu,” tandas dia.
Editor : Ahmad Sayuti

