THM Wajib Tutup Saat Ramadan, SOTR dan Petasan Dilarang

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bogor wajib tutup selama bulan Ramadan tahun 2026.

THM Wajib Tutup Saat Ramadan, SOTR dan Petasan Dilarang
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bogor wajib tutup selama bulan Ramadan tahun 2026.

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bogor wajib tutup selama bulan Ramadan tahun 2026, selain itu Sahur On The Road (SOTR) dan petasan dilarang hingga akan diawasi oleh Pemkot Bogor

"Saya telah menyetujui penerbitan SK Wali Kota terkait tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadan, di antaranya klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan," tegas Dedie pada Kamis 19 Februari 2026.

Dedei melanjutkan, selain itu, ditegaskan pula larangan petasan, SOTR, serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadan secara tertib.

"Diharapkan masyarakat mengikuti apa yang menjadi larangan saat bulan Ramadan ini," tambah Dedie.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi telah menghasilkan keputusan terkait pembatasan dan penutupan operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadan.

"Kami sudah rapatkan dan diputuskan ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya. Saya juga telah menginstruksikan kepada Kominfo untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat," ungkap Denny.***


Editor : JakaPermana