ASN Jabar Tetap Bekerja Maksimal Selama Ramadan, Sekda Siapkan Sanksi Bagi Pemalas
Pemprov Jabar akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak mengikuti kegiatan pembinaan selama Ramadan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman meminta seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi tetap bekerja maksimal selama Ramadan.
Sanksi tegas disiapkan bagi ASN yang malas, sesuai dengan regulasi berlaku. Ramadan kata Herman, harus dimanfaatkan oleh ASN untuk bekerja maksimal dan mengejar target.
"Manfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan kinerja kita, karena itu ibadah. Demikian juga untuk warga masyarakat mudah-mudahan lebih produktif lagi di Ramadan ini," ujar Herman dikutip Rabu 18 Februari 2026.
Pemprov Jabar kata dia tetap akan melakukan evaluasi selama Ramadan, guna memastikan kinerja tetap terjaga.
"Semua ASN Pemda Jabar akan kami evaluasi dan didisiplinkan. Pak Gubernur menegaskan, di Ramadan ini kinerja ASN harus lebih baik. Termasuk jauh lebih baik juga kinerjanya setelah pelaksanaan WFH," ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi menuturkan, ada mekanisme pembinaan yang mengatur ASN yang tidak produktif atau malas selama Ramadan.
"Mekanisme pembinaan perilaku ASN malas-malasan yang dikenal dengan program ASN Pangedulan, yaitu program pembinaan disiplin dan kinerja yang ditujukan bagi ASN yang memiliki catatan ketidakoptimalnya kehadiran, perilaku, atau capaian kinerja kurang optimal," tuturnya.
Program pembinaan ini sambung dia, dirancang sebagai langkah preventif dan korektif dalam membina ASN yang menunjukkan gejala kurang disiplin atau kurang produktif, supaya kembali profesional.
"Kemudian bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan tugas kedinasan secara optimal. sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin," katanya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS, dia mengatakan dalam aturan dijelaskan setiap pegawai wajib masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta memenuhi sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
Situasi yang dikategorikan sebagai malas harus dibuktikan secara objektif melalui data absensi, capaian kinerja, serta evaluasi atasan langsung.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan, proporsionalitas, dan keadilan administratif," ungkapnya.
Sisi lain, sebelumnya Pemprov Jabar juga sudah menerbitkan edaran terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov selama Ramadan.
Penyesuaian Kinerja ASN
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Adi Komar mengatakan, SE Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN Pemprov telah diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026 lalu.
Dalam edaran tersebut kata Adi, setidaknya ASN Pemprov Jabar masuk kerja selama 32,5 jam dalam satu pekan, tidak termasuk dengan waktu istirahat.
"Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00," ujarnya.
Sedangkan untuk tiap Jumat selama Ramadan, jam kerja kata dia, waktu masuk dan pulang sama dan yang membedakan adalah waktu istirahat yang lebih panjang karena adanya ibadah Salat Jumat. Yakni waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.
"Ini efektif per tanggal 1 Ramadan," ucapnya.
Bagi ASN di bagian pelayanan publik lanjut Adi, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan, akan menyesuaikan jam kerjanha berdasarkan ketetapan oleh pimpinan.
"Artinya tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Berikut isi Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan jam kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di lingkungan Pemprov Jabar.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.
Di mana tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja pegawai, melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Pertama, jumlah jam kerja efektif pada Ramadan ditetapkan paling sedikit 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan, Senin-Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang Kerja pukul 14.00 WIB
Untuk Jumat, masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB dan pulang Kerja pukul 14.00 WIB.
Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan hari dan jam kerja selama satu pekan sama, namun waktu istirahat menyesuaikan sesuai jadwal pelayanan.
"Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana," bunyi kalimat terakhir dalam edaran tersebut.
Puasa sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni pada 19 Februari 2026 atau pekan depan.
Editor : Ahmad Sayuti

