INILANKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan pelaksanaan
study tour. Salah satunya soal kondisi kendaraan.
Pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda)
Kota Bandung Hikmat Ginanjar menjelaskan, SE tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh sekolah di
Kota Bandung yang akan melakukan studi tour.
"Salah satunya, kita menyarankan agar pihak sekolah tidak perlu
study tour apabila jaraknya jauh. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya yang tidak bagus," kata Hikmat Ginanjar pada Senin 13 Mei 2024.
Poin lainnya dalam SE tersebut, dikemukakan ia adalah terkait pemberitahuan
study tour. Masing-masing sekolah harus terlebih dahulu menginformasikan kegiatan
study tour kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
Meski sebenarnya dituturkan Hikmat, hal tersebut dapat dilakukan oleh masing-masing sekolah.
"Tentu SE gubernur akan menjadi acuan kita. Karena dalam SE disampaikan, bahwa
study tour harus ada pemberitahuan kepada Disdik walaupun sebetulnya juga bisa dilakukan sekolah," ucapnya.
Pihaknya mengakui apabila selama ini banyak sekolah-sekolah yang datang ke
Kota Bandung untuk melakukan
study tour. Namun setelah adanya SE gubernur, pihaknya akan membatasi hal tersebut.
"Sebenarnya tidak ada masalah ketika sekolah luar datang ke
Kota Bandung. Tetapi dengan peristiwa kemarin, dan ada SE gubernur. Kita akan batasi semuanya. Bukan tidak diperlukan. Tapi dibatasi," ujar dia.
Sebelumnya, 11 orang tewas dalam kecelakaan bus terguling di kawasan Ciater, Subang Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024. Mereka terdiri dari sembilan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, satu orang guru dan satu warga setempat.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang saat bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok terguling. *** (yogo triastopo)