2.552 Pekerja Pariwisata Jabar Jadi Pengangguran Imbas SE Larangan Study Tour, SP3JB Layangkan Surat Terbuka ke Prabowo
2.552 pekerja sektor pariwisata di Jawa Barat menjadi pengangguran, imbas dari adanya surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, yang salah satu poinnya mengatur larangan study tour.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - 2.552 pekerja sektor Pariwisata di Jawa Barat menjadi pengangguran, imbas dari adanya surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, yang salah satu poinnya mengatur larangan Study Tour.
Atas kondisi tersebut, Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (S-P3JB) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon bantuan supaya ada solusi bagi pekerja sektor Pariwisata.
Koordinator S-P3JB Herdis Subarja mengatakan, bila tidak ada perbaikan, bukan tidak mungkin jumlah pekerja sektor Pariwisata yang diberhentikan atau PHK akan kian bertambah.
"Jika mereka yang di PHK ini 1 orang, ada 1 istri dan 2 orang anak saja. Berarti sudah 10 ribuan jiwa yang terdampak," ujar Herdis di Kota Bandung, Kamis 31 Juli 2025.
Belum lagi kata dia, ada sekitar 45 ribu UMKM, 96 perusahaan bus Pariwisata dan 76 travel perjalanan turut terdampak dengan adanya edaran larangan Study Tour tersebut.
Dimana klaim dia, sejumlah pekerja di rumah makan, katering, pengrajin kerajinan bahkan lebih dulu sudah merumahkan para pekerjanya.
Sebab itu, besok Jumat 1 Agustus 2025, pihaknya bakal mengirimkan surat terbuka ini kepada Presiden Prabowo, dengan harapan dapat membantu dengan mengkaji ulang edaran tersebut, karena berdampak dengan pekerja sektor Pariwisata seperti supir dan kenek bus.
Sebab sebelumnya lanjut Herdis, sebelumnya pihaknya juga sudah berupaya menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Dedi Mulyadi pada 21 Juli 2025 silam dengan melakukan aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, namun tidak membuahkan hasil.
"Kami ke siapa lagi kalau mau mengadu? Ke Gubernur, kami sudah. Apapun itu, Study Tour, wisata edukasi, outing class, yang penting bagi kami ada titik terang. Yang penting kami tidak diam, tidak menganggur," ucapnya.
"Pengusaha sudah angkat tangan. Mereka sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Kami berharap Bapak Presiden bisa mendengarkan keluhan kami. Bisa merasakan penderitaan kami," imbuhnya.
Disinggung mengenai masalah biaya yang memberatkan wali murid dengan diadakannya Study Tour, serta banyak kejadian dimana Study Tour dijadikan ajang piknik, yang mana menjadi landasan terbitnya edaran larangan tersebut, Herdis mengatakan pihaknya sudah mendiskusikan dengan stakeholder terkait.
Mekanisme, supaya kegiatan Study Tour dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta tidak membebani wali murid.
"Kami sudah lakukan upaya, ada dengan cara perbaikan tata cara yang dapat mereduce biaya kegiatan tersebut, agar tidak membebani orang tua siswa. Banyak cara. Sekolah pun sekarang sudah mulai melakukan upaya perbaikan," kata dia.
Maka dari itu pihaknya berharap, ke depan ada kajian lebih komprehensif, yang tidak pukul rata. Sehingga nasib para pekerja sektor Pariwisata tidak lebih buruk lagi.
Sebab dalam tiga bulan terakhir, yakni Mei, Juni, Juli 2025 sejak edaran diberlakukan, potensi kehilangan pesanan sewa bus Pariwisata mencapai Rp192,75 miliar dari larangan Study Tour.
Lebih jauh, efisiensi yang terjadi juga turut berdampak pada berkurangnya perjalanan umum di luar Study Tour sekolah, yang mencapai Rp310,598 miliar. ***
Editor : JakaPermana


