Ajay M Priatna Bebas Bersyarat, Harus Wajib Lapor Hingga 2026
Ajay M Priatna resmi menghirup udara bebas pada Rabu 2 Oktober 2024 setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Ajay M Priatna resmi menghirup udara bebas pada Rabu 2 Oktober 2024 setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Diketahui, sebagai Wali Kota Cimahi ke-3 Ajay M Priatna dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507 juta.
Sebagai konsekuensinya, majelis hakim memutuskan Ajay M Priatna dihukum kurungan penjara selama 4 tahun.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay M Priatna divonis 4 tahun. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun.
Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara
Pasca bebas bersyarat, Ajay M Priatna pergi ke Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
Saat ini, Ajay M Priatna tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus perizinan perluasan Rumah Sakit Kasih Bunda dan kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Alhamdulillah sudah pulang ke rumah. Jadi sekarang saya sedang mempersiapkan PK atas 2 kasus tersebut," kata Ajay M Priatna baru-baru ini.
Ajay M Priatna menjelaskan, upaya PK tersebut merupakan haknya sebagai warga negara lantaran perlu memperbaiki namanya yang sudah terlanjur negatif usai terjerat kasus rasywah pada tahun 2020 silam.
"Kenapa saya mengajukan PK? Jadi ini semata-mata demi nama baik saya, buat saya itu penting," jelasnya.
"Saya pertahankan itu (nama baik) selama puluhan tahun, dan sekarang tercoreng. Maka lewat PK, itu jalur hukum resmi dan legal, ya itu yang bisa dilakukan," sambungnya.
Lantaran dinyatakan bebas bersyarat, Ajay M Priatna masih harus wajib lapor hingga 2026 mendatang. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay M Priatna terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi.
"Iya harus (wajib lapor), sampai 2026. Tapi saya enggak tahu per berapa bulan harus lapornya, kalau enggak salah antara 1 sampai 3 bulan sekali, tapi takut salah ya. Pokoknya saya ikut aturan saja," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

