Merasa Dihakimi Bukan Diadili, Ajay Ucapkan Sumpah Mubahalah

Sumpah mubahalah diucapkan Ajay M Priatna lantaran dirinya merasa difitnah dan mereka yang berdusta akan mendapat laknat Alloh

Merasa Dihakimi Bukan Diadili, Ajay Ucapkan  Sumpah Mubahalah
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ucapkan sumpah mubahalah.

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengaku vonis 4 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim PN Bandung tidak memenuhi rasa keadilan. DIa pun mengucapkan sumpah mubahalah.

Walaupun sebenarnya vonis yang diberikan oleh majelis lebih ringan dari tuntuan JPU, yakni 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Namun Ajay M Priatna merasa dihakimi dan bukan diadili, diapun mengucapkan sumpah mubahalah bagi mereka yang memfitnah dan berdusta didoakan dilaknat tuhan.   

Hal tersebut diungkapkan Ajay M Priatna dalam surat tertulisnya pada Sabtu 15 April 2023. Dalam tulisan yang cukup panjang tersebut, Ajay menerangkan tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya. Ajay Muhammad Priatna pun divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 jt, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca Juga : Polda-Polrestabes Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras Bareng Forkopimda

"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " ujar mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam isi suratnya seperti dilihat pada Senin 17 April 2023.

Menurutnya, majelis sudah tidak sependapat dengan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, " ucap Ajay.

Baca Juga : Terminal Cicaheum Berangkatkan Ribuan Pemudik H-6 Lebaran 2023

Kemudian, Ajay menjelaskan, dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp250 juta. Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi yang di jabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada oknum penyidik KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti