Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Ajay M Priatna lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara. 

Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tampak tertunduk saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 10 April 2023. Foto Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan TipikorBandung memvonis mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan pidana penjara empat tahun  dan denda Rp200 juta.

vonis yang diberikan majelis hakim kepada Ajay M Priatna lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara. 

Hakim beranggapan, jika Ajay terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 10 April 2023.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan Ajay melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Ajay mengaku dibingungkan dengan vonis terhadap dirinya. Ajay mengatakan dirinya tidak pernah minta untuk dibantu (uang) yang disiapkan oleh Dikdik Suratno, untuk menyuap Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya kan dipaksa Robin bukan ngasih, dipaksa ditakutin, dari minta 5 miliar, 3,5 m, 1,5 m akhirnya turun 500 juta. Iya kan kalau gak ada permintaan Robin gak ada juga gratifikasi, kan gitu ya. Padahal fakta persidangan sudah jelas, tapi gak dipertimbangkan sama sekali. Saya gak paham," ungkap Ajay usai mendengar putusan.

Ajay pun akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. "(langkah selanjutnya) Banding," singkat Ajay.

Sementara itu JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengaku atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan akan segera dilaporkan kepada pimpinannya. Pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya.

"Kita lihat tadi pidananya 4 tahun, tentu kita laporkan dulu kepada pimpinan. Karena ini kan cukup jauh, setengah malah. Uang pengganti juga tidak diakomodir, meski begitu kami tetap menghormati, selanjutnya akan kami laksanakan entah itu banding atau menerima," katanya.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Dalam perjalanan kasusnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Ajay dengan delapan tahun penjara, pada kasus ini. Jaksa menilai terdakwa bersalah memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa Kepala ODP dan beberapa orang camat di Kota Cimahi.

"Tuntutan Pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Fadli, KUA hukum Ajay, yang dihubungi.

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Ajay juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun.


Editor : Ahmad Sayuti