Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Ajay M Priatna lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara. 

Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tampak tertunduk saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 10 April 2023. Foto Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan TipikorBandung memvonis mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan pidana penjara empat tahun  dan denda Rp200 juta.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Ajay M Priatna lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara. 

Hakim beranggapan, jika Ajay terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga : Berikan Rasa Aman dan Nyaman, PMI Kota Bandung Dirikan 10 Posko Siaga Lebaran

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 10 April 2023.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan Ajay melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Baca Juga : Jaga Keamanan dan Keselamatan saat Mudik, Berikut Sejumlah Imbaun dan Tips dari Kapolres Cimahi

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti