KPK Jeblokskan Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

KPK Jeblokskan Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Contraflow Kembali Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek

Berdasarkan putusan tersebut Prasetio Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.

Untuk diketahui, Prasetio Nugroho berurusan dengan KPK setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Melonjak Pada H+2 Lebaran 2024

Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Halaman :


Editor : JakaPermana