KPK Sebut Immanuel Ebenezer Mustahil Dapat Amnesti dari Prabowo

KPK mengatakan mustahil jika Immanuel Ebenezer mendapat amnesti dari Prabowo.

KPK Sebut Immanuel Ebenezer Mustahil Dapat Amnesti dari Prabowo
KPK Yakin Prabowo tak akan beri amnesti

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezer Gerungan, tersangka sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana yang tercermin dalam pidato kenegaraan Presiden saat HUT ke-80 RI kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, pernyataan Presiden Prabowo menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. “Esensi dari penegakan hukum adalah memberi efek jera bagi pelaku dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Dugaan Pemerasan Rugikan Masyarakat

KPK menilai kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah merugikan masyarakat luas. Biaya yang semestinya hanya sekitar Rp275 ribu, melonjak drastis hingga Rp6 juta.

“Itu angka yang sangat fantastis, apalagi jika dibandingkan dengan UMR Indonesia yang masih tergolong rendah,” ungkap Budi.

Meski begitu, KPK memahami bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.

Kasus dan Pencopotan Jabatan

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati.

Di hari yang sama, Immanuel sempat berharap agar Presiden Prabowo memberikan amnesti. Namun, harapan itu pupus setelah dirinya resmi dicopot dari jabatan Wamenaker oleh Presiden.

“Presiden benar-benar ingin kami semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pencopotan jabatan tersebut.


Editor : Firda Rachmawati