Penjara Sesak, Pemerintah Kaji Amnesti untuk Napi Narkoba Kelas Ringan

Pemerintah tengah mengkaji amnesti untuk napi narkoba kelas ringan

Penjara Sesak, Pemerintah Kaji Amnesti untuk Napi Narkoba Kelas Ringan
Yusril kaji amnesti untuk napi narkoba

INILAHKORAN - Pemerintah membuka wacana pemberian amnesti bagi narapidana kasus narkoba yang tergolong pengguna dan pengedar skala kecil. 

Kebijakan ini tengah dibahas sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi para napi untuk kembali produktif melalui program rehabilitasi serta akses kerja yang lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rencana tersebut juga bertujuan menekan tingkat kepadatan yang sudah lama menjadi masalah di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji secara menyeluruh berbagai aspek sebelum keputusan final diambil. Presiden Prabowo Subianto disebut akan mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Yusril, sejumlah instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum, telah menyampaikan rekomendasi mengenai kriteria penerima amnesti

Mayoritas pemangku kepentingan sepakat bahwa amnesti hanya layak diberikan kepada pemakai serta pengedar dalam skala kecil.

“Secara umum, amnesti tidak akan diberikan bagi pengedar besar atau mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika berskala luas,” tegas Yusril.

Rencana amnesti ini muncul setelah Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi untuk satu orang. 

Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tersangka, terdakwa, maupun narapidana yang masih menjalani proses hukum, serta rehabilitasi bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidana.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ujar Yusril.


Editor : Firda Rachmawati