Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan harapan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

INILAHKORAN - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan harapan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, saat digiring menuju mobil tahanan di kompleks Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Noel juga meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo dan menegaskan dirinya tidak sedang dijebak dalam perkara ini.

Ditahan Bersama 10 Tersangka Lainnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wamenaker bersama para tersangka lain kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Segel Ruangan Kemenaker

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita puluhan unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus ini.

Selain penyitaan, KPK turut menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, dan KPK menegaskan akan mengusut tuntas jaringan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 demi menjamin integritas pelayanan publik.


Editor : Firda Rachmawati