Immanuel Ebenezer Tantang Vonis Mati Jika Terbukti Korupsi, Singgung Duit Rp70 Juta di Kasus Sertifikat K3
Noel bahkan menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam perkara tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, melontarkan pernyataan tegas terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret namanya.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026 kemarin, Noel bahkan menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam perkara tersebut. Sikap itu, menurutnya, sejalan dengan komitmennya mendukung hukuman mati bagi koruptor.
“Kalau memang terbukti, hukum saya mati. Tapi kalau tidak, hukum saya seringan-ringannya,” ujar Noel.
Noel menegaskan, praktik korupsi berakar dari kebohongan. Karena itu, ia meminta proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa rekayasa maupun asumsi.
Meski mengaku bersalah secara moral, Noel menyatakan masih ingin mengetahui di bagian mana letak kesalahan yang dituduhkan KPK dalam dakwaan terhadap dirinya.
Ia menilai, dalam berkas dakwaan tidak dijelaskan secara gamblang siapa pihak yang diperas langsung olehnya, maupun keuntungan pribadi yang dinikmatinya dari dugaan pemerasan tersebut.
Sindiran Soal Rp70 Juta
Noel juga menyinggung nominal uang yang dikaitkan dengan dirinya dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan logika seorang pejabat setingkat wakil menteri yang disebut hanya menerima puluhan juta rupiah.
“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen, dapat Rp70 juta doang?” ucapnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama periode 2024–2025.
Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni:
Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sementara itu, sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Editor : Firda Rachmawati

