Apa Itu Amnesti yang Diterima Hasto? Simak Penjelasannya
penjelasan terkait amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Istilah amnesti kembali mencuat ke permukaan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan
pengampunan terhadap lebih dari seribu narapidana yang dinilai layak mendapatkan pengampunan negara.
Pengertian amnesti dalam Hukum
amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada sekelompok orang atau individu yang telah dijatuhi hukuman pidana. Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, amnesti menghapuskan segala akibat hukum dari putusan pidana yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Dasar hukum pemberian amnesti tercantum dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak memberi amnesti dengan pertimbangan dari DPR RI. amnesti biasanya diberikan dalam situasi khusus, seperti untuk kepentingan rekonsiliasi politik atau pertimbangan kemanusiaan.
Hasto Kristiyanto Dapat amnesti, Ini Latar Belakangnya
Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti untuk Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang diajukan bersamaan dengan pemberian amnesti terhadap 1.116 narapidana lainnya. DPR kemudian menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, pimpinan DPR, dan seluruh fraksi partai politik.
Hasto sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia juga sempat diperiksa dalam tuduhan perintangan penyidikan, namun tidak terbukti bersalah dalam poin tersebut.
Dengan amnesti, Hasto tidak lagi menjalani sisa pidananya dan semua konsekuensi hukum dari vonis tersebut dianggap gugur.
Alasan dan Proses Pemberian amnesti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa permohonan amnesti kepada Presiden diusulkan oleh dirinya selaku Menteri Hukum. Ia juga menandatangani surat resmi permohonan tersebut atas nama pemerintah.
Supratman menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah berencana memberikan amnesti terhadap sekitar 44.000 narapidana. Namun setelah dilakukan proses verifikasi yang ketat, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
“Setelah kami verifikasi, baru 1.116 narapidana yang memenuhi syarat untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.
Tujuan dan Pertimbangan amnesti
Pemberian amnesti kepada Hasto tidak hanya berdasarkan faktor hukum semata, tetapi juga menyangkut pertimbangan kebangsaan, kondusivitas politik, dan rekonsiliasi nasional. Pemerintah menilai, dalam situasi tertentu, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan memperkuat semangat persatuan di tengah dinamika politik yang berkembang.
“amnesti ini adalah langkah hukum yang ditempuh demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam membangun kembali kepercayaan di tengah masyarakat,” imbuh Supratman.
Editor : Firda Rachmawati

