Tom Lembong Dapat Abolisi: Ini Arti dan Penjelasan Lengkapnya
Tom Lembong dapat abolisi, apa arti dan penjelasannya? simak ulasannya berikut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong.
Keputusan ini diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI.
Apa Itu abolisi?
abolisi adalah tindakan penghapusan atau penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. Pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang pelaksanaannya harus mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Berbeda dengan amnesti yang bersifat kolektif dan diberikan atas tindak pidana tertentu yang menyangkut kepentingan politik, abolisi biasanya diberikan secara individual, dan menghapus proses hukum yang masih berjalan, bukan membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
abolisi untuk Tom Lembong
Dalam kasus Tom Lembong, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Permohonan ini kemudian dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah sepakat memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengajuan abolisi tersebut.
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Meski proses hukum masih berlangsung, pemberian abolisi membuat seluruh proses tersebut akan dihentikan secara resmi setelah keputusan Presiden dikeluarkan.
Alasan Pemberian abolisi
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya selaku Menteri Hukum, dan dia yang menandatangani surat permohonannya kepada Presiden.
Supratman menjelaskan bahwa abolisi diberikan bukan semata-mata atas dasar hukum, tetapi juga karena pertimbangan kebangsaan. Menurutnya, keputusan ini dibuat demi menjaga kepentingan nasional, kondusivitas politik, dan rasa persaudaraan antar anak bangsa.
"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Sekaligus untuk membangun bangsa ini bersama semua kekuatan politik," ujar Supratman.
Ia juga mengakui bahwa dalam pemberian abolisi tersebut terdapat unsur pertimbangan subjektif, seperti kontribusi Tom Lembong terhadap negara selama ini. Meski menghadapi kasus hukum, Tom dinilai memiliki peran penting dan prestasi dalam pelayanan publik.
Proses Selanjutnya
Setelah DPR menyatakan persetujuan, keputusan akhir ada di tangan Presiden. Jika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya.
"Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tinggal menunggu keputusan presiden," tambah Supratman.
Editor : Firda Rachmawati

