DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
Tom Lembong menerima abolisi, sedangkan Hasto menerima amnesti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui dua permohonan pengampunan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan tersebut diberikan kepada dua tokoh nasional, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui mekanisme abolisi, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui pemberian amnesti.
Tom Lembong Terima abolisi
Melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, Presiden mengajukan permintaan abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Kasus tersebut disebut merugikan negara hampir Rp195 miliar, dan Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta.
DPR menyetujui permohonan tersebut setelah melalui proses rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR. Dengan disetujuinya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom akan dihentikan, menunggu keputusan akhir dari Presiden.
amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Sementara itu, dalam Surat Presiden Nomor R.42/PRES/07/2025, Presiden juga mengajukan permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Permintaan ini merupakan bagian dari pengampunan terhadap lebih dari 1.100 narapidana.
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota legislatif. Dalam proses peradilan, dakwaan atas perintangan penyidikan terhadap Hasto tidak terbukti.
Pertimbangan Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini didasarkan pada pertimbangan kepentingan nasional, termasuk menjaga stabilitas sosial-politik dan memperkuat rekonsiliasi antar-elemen bangsa. Menurutnya, kedua tokoh tersebut dianggap memiliki kontribusi besar dalam pembangunan dan dinamika politik nasional.
Supratman juga menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan dari DPR sebagaimana diamanatkan oleh hukum.
Editor : Firda Rachmawati

