KPK Resmi Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Setelah Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo

KPK menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah ia memperoleh amnesti

KPK Resmi Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Setelah Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo
KPK Resmi Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Setelah Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo

INILAHKORAN -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah ia memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti, maka secara otomatis seluruh proses hukum terhadap Hasto dihentikan.

“Dengan adanya amnesti ini, proses hukum terhadap Hasto dihentikan. Yang bersangkutan juga sudah resmi dibebaskan dari tahanan,” ujar Asep saat konferensi pers di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8).

Asep juga menegaskan bahwa saat ini lembaganya tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait Hasto. Ia menambahkan bahwa keppres tersebut telah menutup seluruh proses penegakan hukum atas nama Hasto Kristiyanto di KPK.

“Tidak ada sprindik baru. Proses hukum yang menyangkut Hasto resmi dihentikan seiring dengan berlakunya keputusan presiden,” katanya.

Saat ditanya terkait kemungkinan amnesti serupa di masa mendatang, Asep menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden, dan diyakini telah melalui proses pertimbangan yang matang, termasuk konsultasi dengan DPR RI.

“Kami percaya bahwa pemberian grasi, amnesti, atau abolisi oleh Presiden sudah melalui mekanisme yang ketat dan melibatkan pertimbangan serta persetujuan DPR RI,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku, serta upaya perintangan penyidikan.

“Persetujuan diberikan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang mencakup pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR.


Editor : Firda Rachmawati