Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tahanan KPK, Bantah Jual Beli Jabatan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditahan KPK usai OTT. Ia membantah terlibat jual beli jabatan di Pemkab Pemalang meski telah ditetapkan sebagai tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Anom terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Di hadapan awak media, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Meski demikian, Anom membantah tuduhan mengenai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Enggak ada," kata Anom saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan jual beli jabatan.
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan identitas ketiga tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juli 2026, yang menjadi OTT ke-18 sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK hingga kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menyampaikan perkembangan perkara beserta konstruksi kasus secara lengkap dalam konferensi pers resmi.***
Editor : JakaPermana

