KPK Evaluasi Sistem Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati Pemalang dan Staf KPK
KPK mengevaluasi sistem internal setelah mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang dan staf administrasi dari Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap sistem internal setelah mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro serta seorang anggota Polri yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memperkuat pengamanan dokumen penyelidikan agar hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat," kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penguatan sistem tersebut bertujuan mencegah akses oleh pihak yang tidak berkepentingan terhadap dokumen perkara yang sedang ditangani KPK.
Setyo menjelaskan, sistem pengawasan juga akan diperkuat agar setiap alur dokumen dapat ditelusuri apabila terjadi penyimpangan.
"Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," ujarnya.
Selain memperketat pengamanan dokumen, evaluasi internal dilakukan untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan kasus serupa tidak memengaruhi semangat kerja para pegawai.
"Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja," kata Setyo.
OTT KPK Jerat Bupati Pemalang
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026), yang menjadi OTT ke-18 sepanjang tahun 2026. Dari 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi oranye KPK.
Dua Klaster Dugaan Pemerasan
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris alias Gus Haris terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang sedang bertugas di KPK, Setya Budi Dias, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Anom Widiyantoro.
Penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta aliran dana dalam kasus tersebut.***
Editor : JakaPermana

