OTT KPK di Pemalang: Bupati Anom Diduga Terima Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK mengungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Uang Rp2 miliar turut disita.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang tidak hanya berkaitan dengan proyek pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pasal yang akan diterapkan kepada para pihak yang diamankan. KPK juga masih mengkaji apakah dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur penyuapan, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi hukum lengkap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.***
Editor : JakaPermana

